Selamat Datang di Situs Resmi Kanim Tanah Datar
Melayani Keimigrasian dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Lihat Semua LayananLayanan Unggulan Kami
Akses cepat ke layanan keimigrasian yang paling sering dibutuhkan oleh masyarakat.
Paspor RI
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan Paspor biasa dan Paspor elektronik.
Izin Tinggal
Layanan perpanjangan dan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Terbatas (ITAS), dan Tetap (ITAP) bagi WNA.
Informasi & Pengaduan
Punya pertanyaan atau keluhan? Hubungi kami melalui kanal yang tersedia untuk mendapatkan respon cepat.
Pengumuman Terbaru
Informasi penting dan berita terkini dari Kantor Imigrasi Tanah Datar.
Perubahan Jam Layanan Selama Bulan Suci Ramadhan
Sehubungan dengan bulan suci Ramadhan, jam layanan Kantor Imigrasi Tanah Datar disesuaikan menjadi pukul 08:00 - 15:00 WIB.
Program Eazy Passport Hadir di Kantor Camat Lima Kaum
Kami hadir lebih dekat dengan layanan kolektif Eazy Passport. Daftarkan komunitas atau instansi Anda sekarang juga.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan seputar layanan keimigrasian.
Berapa lama proses pembuatan paspor?
Proses penerbitan paspor biasa adalah 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran dan wawancara serta pengambilan data biometrik.
Apa saja syarat untuk perpanjangan paspor?
Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, cukup membawa e-KTP dan paspor lama Anda. Pastikan tidak ada perubahan data pada paspor lama Anda.
Apakah bisa membuat paspor di luar domisili KTP?
Ya, Anda bisa membuat paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, tidak harus sesuai dengan domisili e-KTP Anda.