Persyaratan Layanan
Permohonan Paspor Baru (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), buku nikah, atau surat baptis. (Pilih salah satu yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Catatan: Semua dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi pada saat wawancara.
Penggantian Paspor Habis Berlaku
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
- Paspor lama yang akan diganti.
Catatan: Persyaratan ini berlaku jika tidak ada perubahan data pada paspor lama.
Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
- Paspor lama yang rusak (untuk penggantian karena rusak).
- Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat (untuk penggantian karena hilang).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).