Tentang Kami
Profil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanah Datar
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanah Datar merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Kami memiliki tugas dan fungsi utama dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami.
Dengan semangat "PASTI" (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), kami berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Visi
Masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam bidang keimigrasian.
Misi
- Melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang adil dan transparan.
- Memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan cepat.
- Menjadi fasilitator pembangunan ekonomi nasional melalui fungsi keimigrasian.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tanah Datar mencakup beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, yaitu:
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh