Permohonan Paspor Baru (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), buku nikah, atau surat baptis. (Pilih salah satu yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Catatan: Semua dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi pada saat wawancara.

Penggantian Paspor Habis Berlaku

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Paspor lama yang akan diganti.

Catatan: Persyaratan ini berlaku jika tidak ada perubahan data pada paspor lama.

Penggantian Paspor Hilang atau Rusak

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Paspor lama yang rusak (untuk penggantian karena rusak).
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat (untuk penggantian karena hilang).
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).